Pemilik Lokasi Wisata Pantai Setedung, Tepis Tuduhan Tutup Aliran Sungai

Pengerokan Pasir Muara Sungai Setedung BTL, Menggunakan Eskapator Milik Perusahaan Peribadi

NATUNA – Sempat terdengar riuh dimedsos dan kedai kopi pasal luapan muara sungai setedung yang tertutup akibat ulah pemilik usaha wisata pantai Sungai Setedung, yang konon katanya dengan sengaja menutup aliran sungai sehingga meluap dan merambat ke tanaman warga sekitar muara sungai Setedung Kecamatan Bunguran Timur Laut.

Suasana Rapat Pembahasan Faktor Alam, Luapan Muara Sungai Setedung di Ruang Aula Kantor Camat BTL, yang Dipandu Oleh Camat BTL, Didik

Suasana Rapat Pembahasan Faktor Alam, Luapan Muara Sungai Setedung di Ruang Aula Kantor Camat BTL, yang Dipandu Oleh Camat BTL, Didik
Namun hal tersebut di bantah oleh H. Jamaridan, pemilik lokasi wisata pantai Sungai Setedung itu. “Menurutnya tidak ada kesengajaan saya menutup aliran sungai, tapi saya hannya mepertahankan lokasi saya agar tidak terkena dampak luapan dan rusak oleh faktor alam”, Tuturnya.

Jika terdengar bahwa saya dengan sengaja menutup aliran muara Sungai Setedung yang menyebabkan luapan dan merugikan warga sekitar itu tidak benar”, Tegas Jamaridan, tertutupnya aliran muara sungai itu adalah akibat dari faktor Alam itu sendiri”, Tegasnya kepada media ini, Minggu 13/02/2022 sore.

Pihak terkait, Kapolsek Natuna, Bhabinkamtibmas BTL, Danramil Bungtim, Bhabinsa BTL, Dinas PUPR Natuna, BPBD Natuna, Camat BTL, Kades Kelanga, Ketua BPD Kelanga, H. Jamaridan dan masyarakat setempat mengadakan rapat terkait peristiwa alam itu, rapat di selenggarakan di Aula Kantor Camat Bunguran Timur Laut, Selasa 08/02/2002.

Pengerokan Pasir Muara Sungai Setedung BTL, Menggunakan Eskapator Milik Perusahaan Peribadi

Berdasarkan keputusan hasil rapat yang digelar di Aula pertemuan Kantor Camat BTL, telah sepakat untuk membobolkan aliran sungai yang sempat tersumbat dan pemilik wisata mengizinkan serta turut membantu dalam pelaksanaan pembobolan tersebut.

Rabu, 09/02/2022 Dinas terkait melakukan pembobolan aliran muara sungai Setedung dengan menggunakan eskapator, yang di saksikan oleh pihak Kapolres Natuna, BPBD Natuna, Camat BTL, Bhabinsa BTL, Khamtibmas dan H. Jamaridan.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Raja Darmika, S.T, M.A.P

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Natuna, Raja Darmika memberi menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menjaga keasrian lingkungan dan kelestarian alam.

Himbauan menjaga alam agar tetap ter lestarikan dan tidak merusak lingkungan, berangkat dari sebuah peristiwa yang terjadi di Kampung Setedung, Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut beberapa waktu lalu.

“Tidak hanya kepada masyarakat, tetapi kepada kita semuanya, agar lebih peduli dengan lingkungan”, Ucapnya, kepada Lihatkepri.com melalui sambungan WhatsApp, Minggu 13/02/2022.

Muhammad Amin
(Kepala Biro Natuna)

Sumber : https://lihatkepri.com/2022/02/13/pemilik-lokasi-wisata-pantai-setedung-menepis-tuduhan-tutup-aliran-sungai/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *